Barisan Muda Lahat (BML) Terkesan Kena Remehkan, RDP Lanjutan Molor, Pilih Tinggalkan Gedung DPRD

Senin 29-01-2024,18:40 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

BML khawatir anggota PPK Tanjung Tebat ini tidak netral menjalankan Pemilu 2024. Ditambah, orang tuanya menjadi caleg.

Ketika ditanya, darimana anda tahu salah satu anggota PPK Tanjung Tebat tergabung dalam keanggotan partai politik?

Deka Mandala menjawab, silahkan lihat lama KPU RI. Di sana lengkap SK kepengurusan partai politik. Dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Lantas apa tuntutan BML?, Deka Mandala menegaskan, mendesak KPU Lahat memberhentikan salah satu anggota PPK yang tergabung partai politik itu. 

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 salah satu syarat untuk menjadi anggota PPK tidak boleh atau tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik selama 5 tahun.

“Jangan sampai pesta demokrasi ini ternodai oleh ulah satu dua oknum. Mari kita kawal pesta demokrasi. Pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan azasnya,” pungkasnya.*

Kategori :