Dwi menekankan pentingnya acara ini untuk mensinkronkan tekad bersama untuk mempercepat penyelesaian proyek dari target onstream di Q4 2029.
Dia mengatakan jika proyek Abadi Masela bisa dipercepat maka berpotensi mempercepat penerimaan pendapatan dari proyek ini yang mencapai sekitar US$ 5 miliar.
Sebaliknya jika terjadi keterlambatan akan berpotensi tambahnya biaya proyek sekitar US$ 1 miliar setiap tahunnya diluar tambahan biaya tenaga kerja.
“Kick off hari ini adalah milestone penting, dan saya minta tim SKK Migas dan Inpex Masela untuk terus mencari potensi kegiatan untuk mempercepat proyek. Jika proyek Abadi Masela bisa lebih cepat selesai, maka dampaknya sangat besar berupa percepatan penerimaan negara dan tambahan pasokan gas untuk mendukung kebutuhan domestik,” katanya.
“Kemajuan dari Proyek Abadi LNG ini sangat dinanti oleh oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia, karena menjadi salah satu tulang punggung untuk mencapai target produksi di 2030 yaitu minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD)”, Pungkas Dwi.
Sementara Managing Executive Officer, Senior Vice President, Asia Projects, INPEX, Akihiro Watanabe, di dalam sambutannya memaparkan.
"INPEX sangat menghargai dukungan dari SKK Migas dan pemerintah Indonesia dalam merevisi POD untuk memasukkan CCS, yang merupakan momentum baik bagi kami. Ke depannya, INPEX bersama JVP dengan sungguh-sungguh akan mengimplementasikan revisi POD melalui dukungan dan bimbingan dari SKK Migas dan pemerintah."
Volume produksi LNG tahunan proyek LNG Abadi diperkirakan akan mencapai 9,5 juta ton.
Proyek LNG Abadi diharapkan dapat berkontribusi untuk meningkatkan ketahanan energi di Indonesia, Jepang dan negara-negara Asia lainnya.
Proyek LNG Abadi menghasilkan pasokan energi bersih yang stabil dalam jangka panjang, berdasarkan sifat ladang gas terkemuka di dunia dan cadangan berlimpah yang memungkinkan pengembangan yang efisien, serta komponen CCS Proyek.
Selain itu, Proyek ini secara khusus diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial yang sangat dibutuhkan di bagian timur Indonesia, serta untuk mencapai tujuan Indonesia terkait target nol emisi CO2 pada tahun 2060.
1 Cost recovery dalam kontrak bagi hasil (PSC)
Kontrak Bagi Hasil (PSC) menetapkan bahwa perusahaan pengembang minyak dan gas alam yang melakukan pekerjaan eksplorasi, pengembangan.
Kemudian, produksi dengan biaya sendiri sebagai kontraktor pemerintah negara penghasil minyak, berhak atas recovery biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi selama tahap produksi dalam bentuk sebagian dari hidrokarbon yang diproduksi.
Bagian yang tersisa kemudian dibagi antara negara penghasil minyak dan kontraktor sesuai dengan rasio alokasi yang telah ditentukan.
Di Indonesia, persetujuan pemerintah diperlukan ketika menentukan tingkat recovery biaya yang diizinkan, di mana tingkat yang lebih besar mengarah pada peningkatan arus kas dan ekonomi proyek bagi kontraktor.*