Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Terapkan Tilang Elektronik, yang Melanggar Dapat Surat e-tilang dari Kepolisian

Selasa 31-10-2023,19:38 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Jalan Tol Pekanbaru-Dumai terapkan tilang elektronik. Pengguna jalan tol yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dapat kiriman surat e-tilang dari Kepolisian.

Hutama Karya bekerja sama dengan Polda Riau memberlakukan tilang ETLE pada jalan tol sejak Senin, 30 Oktober 2023.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai adalah salah satu ruas jalan tol Trans Sumatera.

Keberadaan tilang ETLE diharapkan akan mengingatkan kepada pengendara tertib berlalu lintas.

Seperti pengendara tidak ugal ugalan pada saat mengemudikan kendaraan di jalan tol Pekanbaru-Dumai.

Intinya Hutama Karya ingin memberikan keselamatan kepada pengguna jalan tol Pekanbaru-Dumai.

Fokus pada aspek keselamatan dan kenyamanan di Tol Pekanbaru-Dumai. 

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengimplementasikan pemasangan kamera Electronic Traf ic Law Enforcement (ETLE). 

Kolaborasi ini direalisasikan melalui Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan.

Hutama Karya diwakili oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Dwi Aryono Bayuaji.

Sedangkan Polda Riau yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Dwi Nur Setyawan.

Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan berlangsung pada Senin 30 Oktober 2023 di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Perjanjian Kesepakatan Keselamatan jalan tol Pekanbaru-Dumai juga dihadiri oleh Kepala Dishub Riau Andi Yanto dan Perwakilan BPTD Provinsi Kejari.

Setelah Perjanjian Kesepakatan Keselamatan jalan tol Pekanbaru-Dumai, maka penerapan kamera ETLE secara langsung diberlakukan pada hari Senin, 30 Oktober 2023 di sejumlah titik. 

Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol, khususnya terkait kecepatan berkendara. 

Kategori :