Menurut Camat, Perangkat desa adalah pejabat tehnis desa yang tidak boleh jika tidak dilantik,karena secara depakto Surat Keputusan akan berlaku apabila telah dilantik dan oleh negara di beri tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil golongan 2a,maka jalankanlah tugas dengan baik" tutupnya.
Perangkat Desa Ulak Pandan yang baru dilantik.
1. Titin Rianti menjabat Sekretaris Desa
2. Sukarman menjabat Kasi Pelayanan
3. Kurnia Satria menjabat Kasi
Kesejahteraan
4. Shelli Opiria menjabat Kaur Keuangan
5. Alianiva Pramudila menjabat Kaur TU
dan Aset
6. Evi Heryanti menjabat Kadus IV
7. Devi Apriani Kadus menjabat V (*)