KH Hamdi Arsal: Penguatan Peran Baznas Tanggung Jawab Bersama, Bertugas Himpun Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

Rabu 25-10-2023,09:34 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

LAHATPOS.CO, Lahat – Penguatan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tanggung jawab bersama. 

Penguatan peran Baznas tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 420.12/4456/SJ tanggal 20 Agustus 2021.

Surat ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia.

Menteri Dalam Negeri RI meminta gubernur, bupati/walikota se Indonesia segera mendukung gerakan cinta zakat .

BACA JUGA:Baznas Lahat Ajak ASN Sisihkan Gaji untuk Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh Sesuai Surat Edaran Bupati

Pemerintah pusat mendorong gubernur, bupati/walikota se Indonesia untuk menghadirkan zakat , infaq, dan shodaqoh di tengah masyarakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Bupati Lahat langsung menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri itu dengan cara langsung membentuk Baznas Kabupaten Lahat.

Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal mengatakan, surat Menteri Dalam Negeri itu menjadi payung hukum pembentukan Baznas Kabupaten Lahat.

Ditambah surat dari Bupati Lahat tentang pembentukan Baznas Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Tol Prabumulih-Indralaya Tutup, Hutama Karya Lakukan ini Imbau Pengguna Jalan Patuhi Tata Tertib Jalan

“Baznas merupakan badan yang sah dari pemerintah untuk menghimpun zakat , infaq, dan shodaqoh di masyarakat,” ujarnya.

Tak terkecuali zakat , infaq, dan shodaqoh dari ASN instansi OPD maupun vertikal di Kabupaten Lahat turut serta berperan mengotimalkan peran Baznas.

Badan Amil zakat  (Baznas) Kabupaten Lahat mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lahat, dapat menyisihkan penghasilannya untuk pemenuhan Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh.

Ketua Umum Badan Amil zakat  Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, KH Hamdi Arsal menyampaikan, bahwa Bupati Lahat H Cik Ujang SH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 400/94/SE/2021 tentang Zakat Penghasilan, Infaq, dan Shadaqoh bagi ASN OPD Pemerintah Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Pemberitahuan, Jalan Tol Prabumulih-Indralaya Tutup, Pengendara Melintas di Jalan Nasional, ini Alasannya

Kategori :