Jadi, Total Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Sumber Daya Alam sebesar Rp173.814.224.000.
3. Dana bagi hasil lainnya berupa Sawit sebesar Rp4.166.770.000.
Total DBH Rp204.995.076.000.
4. Dana Alokasi Umum terdiri dari :
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp301.920.948.000.
DAU yang ditentukan penggunaannya sebagai berikut :
Penggajian formasi PPPK sebesar Rp10.594.674.000.
Pendanaan kelurahan sebesar Rp7.000.000.000.
Bidang Pendidikan sebesar Rp39.309.849.000.
Bidang Kesehatan sebesar Rp27.464.395.000.
Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp18.606.866.000.
Jadi, total DAU sebesar Rp404.896.732.000.
Total DTU sebesar Rp609.891.808.000.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:
Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.