Dana Alokasi Umum terdiri dari :
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp526.243.957.000.
DAU yang ditentukan penggunaannya sebagai berikut :
Pengajuan formasi PPPK sebesar Rp32.109.012.000.
Pendanaan kelurahan sebesar Rp2.000.000.000.
Bidang Pendidikan sebesar Rp85.840.401.000
Bidang Kesehatan sebesar Rp35.399.055.000
Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp11.646.389.000
Jadi, total DAU sebesar Rp693.238.814.000
Total DTU sebesar Rp2.161.140.651.000.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:
Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp188,10 triliun terdiri atas:
a. DAK Fisik sebesar Rp53,82 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;