Buat Penceramah Keagamaan, Ada Surat dari Menteri Agama ini Isinya

Selasa 03-10-2023,09:02 WIB
Reporter : Tim Redaksi Lahat Pos
Editor : Dian

Lahatpos.co - Menteri Agama Republik Indonesia membuat surat edaran tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Surat edaran itu disampaikan kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE : 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Wajib dibaca oleh enam agama yang ada di Indonesia.

Dalam isi surat edaran, Menteri Agama menjelaskan, bahwa surat edaran ini sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.

Panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Menteri Agama minta penceramah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang moderat.

Penceramah memiliki sikap toleransi, mengunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan.

Penceramah memiliki sikap santun, keteladanan, dan wawasan kebangsaan.

Bukan hanya itu, Menteri Agama juga mengatur tentang materi ceramah keagamaan.

Menteri Agama ingin materi ceramah keagamaan bersifat mendidik, mencerahkan dan konstruktif.

Materi ceramah keagamaan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Materi ceramah keagamaan harus menjaga Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Menteri Agama juga ingin Materi ceramah keagamaan tidak mengandung unsur menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.

Materi ceramah keagamaan tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan deskruktif.

Lebih penting lagi materi ceramah keagamaan tidak bermuatan kampanye praktis.

Surat edaran ditanda tangani langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023.

Kategori :