Lahatpos.co – Desa di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Jumlah desa yang menerima tambahan dana desa ini sebanyak 80 desa.
Secara keseluruhan tambahan dana desa yang diterima Kabupaten Bogor Rp11.171.360.000. Dana ini akan ditransfer Kementerian Keuangan ke rekening desa.
Setiap desa akan menerima dana transferan Kementerian Keuangan senilai Rp139.642.000. Khusus 80 desa yang menerima tambahan dana desa.
Kabupaten Bogor memiliki 416 desa, 19 kelurahan, dan 40 kecamatan. Namun hanya 80 desa yang beruntung akan menerima tambahan dana desa.
Selamat kepada kepala desa dari 80 desa ini. Kades telah mampu menunjukkan kinerja pemerintahan yang baik.
Sebab ada 336 desa yang tidak menerima tambahan dana desa dari Kementerian Keuangan. Semoga saja ada tambahan dana desa tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan barusan mengumumkan daftar nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa. Jumlah dananya lumayan.
Keseluruhan Provinsi Jawa Barat menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp143.656.976.000., atau Rp143 Milyar lebih. Tambahan dana desa ini akan diterima 80 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
Tambahan dana desa itu terdiri dari Rp143.551.976.000 berupa alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah Rp105.000.000 merupakan alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.
Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.
Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.
Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.