Lahatpos.co - Sebanyak 73 desa di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa akan ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening desa.
Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan, 73 desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 karena dinilai memiliki kinerja pemerintahan desa yang baik.
Keberhasilan kades dalam mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Penghargaan itu berupa tambahan dana desa sebesar Rp9.344.365.000, atau Rp9,3 Milyar lebih.
Kabupaten Deli Serdang mempunyai 380 desa, 14 kelurahan, dan 22 kecamatan. Luas wilayah Deli Serdang mencapai 2.241,68 km² dan jumlah penduduk sekitar 1.791.677 jiwa dengan kepadatan penduduk 800 jiwa/km².
Dari 380 desa, hanya 73 desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Ada sebanyak 307 desa lagi tidak mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
Penghargaan pemerintah pusat ini betul betul membuat kades dari 73 itu bersyukur. Karena mampu menunjukkan kinerja yang terbaik.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan barusan mengumumkan daftar nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa. Jumlah dananya lumayan.
Keseluruhan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp136.465.148.000, atau Rp136 Milyar lebih. Tambahan dana desa ini akan diterima 27 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
Tambahan dana desa itu terdiri dari Rp136.360.148.000 berupa alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah Rp105.000.000 merupakan alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.
Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.
Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.
Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.