Lahatpos.co - Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemerintah republik indonesia melalui kementrian sosial tentunya di tunggu tunggu oleh masyarakat penerima manfaat.
walaupun kadang ada sebagian masyarakat yang belum terdata secara akurat.
namun jangan takut, karna pemerintah telah menyediakan beberapa cara agar kamu yang harus nya masuk dalam kategori penerima manfaat bisa mengusulkan diri.
dua cara yang diberikan pemerintah wajib kamu ikuti, cara online maupun offline,
namun sebelum kamu melakukan pendaftaran wajib bagi kamu mengetahui dulu kriteria yang masuk dalam DTKS.
DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
adapun cara daftar melalui online sangat mudah, kamu hanya perlu duduk santai pegang handphone Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP. Pastikan data diisi dengan benar
Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
Langkah selanjutnya, pilih jenis Bansos yang ingin didapatkan.