Selamat, Desa di Kabupaten Merangin Jambi Terima Tambahan Dana Desa Rp5,2 Milyar

Sabtu 30-09-2023,05:49 WIB
Reporter : Tim Redaksi Lahat Pos
Editor : Dian

Lahatpos.co - Sebanyak 41 desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Total dana desa tambahan yang diterima sebesar Rp5.248.205.000 atau Rp5,2 Milyar lebih.

Masing masing desa di Kabupaten Merangin akan mendapatkan tambahan dana desa sebesar Rp128.005.000. Tambahan dana desa ini berdasarkan pengumuman dari Kementerian Keuangan per tanggal 25 September 2023.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penghargaan kepada desa yang berprestasi. Penghargaan itu dalam bentuk tambahan dana desa.

Dana desa tambahan akan ditransfer pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Sumber dana desa tambahan dari anggaran APBN tahun anggaran 2023.

Kabupaten Merangin terdiri dari 205 desa, 10 kelurahan, dan 24 kecamatan. Jumlah penduduk Kabupaten Merangin sebesar 333.669 jiwa dengan luas wilayahnya 7.679,00 km² dan sebaran penduduk 43 jiwa/km.

Dari 205 desa, tersisa 164 desa yang belum menerima tambahan dana desa. Semoga saja 164 desa akan menyusul 41 desa yang akan menerima tambahan dana desa.

Kinerja bagus desa di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tambahan dana desa ini dari Kementerian Keuangan.

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Secara umum Provinsi Jambi menerima tambahan dana desa tahun anggara 2023 sebesar Rp37.971.226.000, atau Rp37 Milyar lebih. Dana sebesar Rp37.866.226.000 untuk alokasi kinerja pemerintah desa.

Ditambah dana desa tambahan sebesar Rp105.000.000 untuk penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. Pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada desa yang dinilai berhasil menjalankan roda pemerintahan.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.

Kategori :