Lahatpos.co - Kementerian Keuangan mengumumkan nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Tidak semua desa mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
Sehingga sejumlah kades yang tidak mendapatkan tambahan dana desa bertanya tanya apa yang mendasari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memilih desa desa yang terpilih.
Untuk diketahui, desa yang menerima Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.
Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada desa desa.
BACA JUGA:Kebakaran Semak Belukar Menutupi Jalan Lintas Lahat-Pagaralam, Pengguna Jalan Lewat Gumay Ulu
Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023.
Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut.
Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.
BACA JUGA:Terbaru, Pakai Cara ini denger musik dibayar saldo Dana Rp 200 Ribu
Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan.
Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.
Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada desa yang melakukan hal diatas.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Misi Selesai, Saldo Dana Ratusan Ribu Auto Cair Ke Akun dana kamu, Buruan Dowload dan mainkan