Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian /lembaga.
Paralel menunggu proses penetapan PMK, Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa.
Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Desa di Ogan Ilir Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Paling Cepat September Cair
Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Berikut ini 14 desa dalam Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan mendapatkan kucuran tambahan dana desa tahun anggaran 2023 :
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rp1.954.988.000
1 1612012001 Talang Bulang 139.642 0 139.642
2 1612012016 Suka Damai 139.642 0 139.642
3 1612012019 Beruge Darat 139.642 0 139.642
4 1612022008 Tempirai Selatan 139.642 0 139.642
5 1612022011 Tempirai Timur 139.642 0 139.642
6 1612032007 Air Itam Timur 139.642 0 139.642
7 1612042008 Betung Selatan 139.642 0 139.642
8 1612052002 Muara Sungai 139.642 0 139.642