LAHAT, Lahatpos.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Untuk dapat melamar PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan kriteria bagi pelamar berikut :
PPPK Jabatan Fungsional Guru
1. Jenis Penetapan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2A23, antara lain
a. Kebutuhan khusus
1. Pelamar Prioritas
Merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II
Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri
Merupakan guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kefia paling rendah 3 (tiga) tahun
b. Kebutuhan Umum
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan Dan Teknis Lainnya