Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi Per 1 September 2023

Jumat 01-09-2023,21:49 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

JAKARTA, Lahatpos.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan surat keputusan Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami penyesuaian per 1 September 2023.

Penyesuaian harga BBM khsuus berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Mulai dari Provinsi Aceh sampai Provinsi Papua Barat terjadi penyesuaian harga BBM non subsidi.

Penyesuaian harga BBM tindak lanjut dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.

Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Pertamina resmi mengumumkan penyesuaian harga BBM non subsidi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Penyesuaian harga BBM non subsidi berlaku sejak tanggal 1 September 2023.

Wilayah Provinsi di Indonesia

ACEH

Pertamax : 13,300

Pertamax Turbo : 15,900

Pertamax Green 95 : -

Dexlite : 16,350

Pertamina Dex : 16,900

Solar Non-Subsidi : -

Kategori :