KPU Sumsel Umumkan DCS Anggota DPD Pemilu 2024

Rabu 23-08-2023,21:08 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

LAHAT, Lahatpos.co - KPU Sumsel resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pengumuman KPU Nomor 567/PL.01.4-PU/16/2023, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Empat Lawang yang Baru Rodi Karnain

Masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.

Atau, melalui Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan alamat Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring Palembang.

Bisa juga melalui email silondpd@kpu.go.id.*

Kategori :