Pelaku ditangkap pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar jam 03.00 WIB oleh Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSi didampingi Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH, di kediaman keluarga pelaku di Pagar Agung Kecamatan Lahat.
Saat pelaku diinterogasi, aksi tersebut diakuinya baru satu kali.
Sementara Hp Vivo Y 15 milik korban tersebut berhasil tersangka jual.
"Diakuinya baru satu kali, Hp nya sudah dijualnya. Pelaku juga ada kaitannya diduga sebagai pemakai narkotika," ujar Ipda Denny saat dikonfimasi Lahat Pos via seluler, Senin (21/8) siang.
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi merampungkan penyelidikan.
Barang bukti Hp korban yang dijual pun berhasil didapat. Yakni Hp Vivo y 15 warna Biru imei 1 ; 863276064088877, Imei 2 ; 863276064088869.
Lalu 1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah BG 2433 EAA yang dipakai pelaku saat beraksi dan 1 kotak Hp Vivo Y 15 warna Biru imei 1 : 863276064088877 Imei 2 : 863276064088869.
"Untuk tersangka sudah diamankan ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Kejadian penjambretan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB di Jalan Kapten arah SMPN 4 Lahat, Kelurahan Lahat Tengah, Lahat.
Pelaku nekat menjambret Hp korban yang berada di dashboard kanan motor korban merek vario warna biru hitam Nopol BG 2927 EJ.
Saat itu korban dalam perjalanan pulang ke rumah usai membeli sayur dan telur.
Kemudian tersangka langsung melarikan diri.
Sontak, korban Nabila warga Kelurahan Gunung Gajah, Lahat pun mengejar tersangka yang menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor miliknya dan mengalami kecelakaan.
Korban dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk diproses hukum yang berlaku.