
KPM wajib melakukan pemutakhiran SIKS-NG dan melaporkan anggota keluarga yang memiliki disabilitas serta jenis disabilitasnya kepada operator maupun pendamping sosialnya.
KPM wajib melakukan pemutakhiran SIKS-NG dan melaporkan anggota keluarga yang memiliki disabilitas serta jenis disabilitasnya kepada operator maupun pendamping sosialnya.