Lahatpos.co – video syur yang diduga oknum PNS membuat Heboh warga di Kabupatem Kepulauan sitaro, video syur yang membuat heboh tersebut berdurasi 1 menit 14 detik dan kedua 3 menit 27 detik,
Dilansir dari beberapa sumber diduga oknum PNS tersebut merupakan pegawai di Kepulauan Biaro.
Diketahui dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 ayat ini menjelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung privasi atau aib seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana dan masuk sebagai kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kepala BKPSDM Sitaro Stengly Langi menjelaskan, pihaknya sementara mencari data (video) yang diberitakan telah beredar.
"Dan terkait dengan itu (berita) ada surat dari LSM. Jadi yang jelasnya kami akan mencoba dengan kode etik, tentunya apabila terbukti maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya Selasa (15/8).
Jadi dia Sekretaris Kampung di Kecamatan Biaro, tapi kami belum tau pastinya di kampung apa. Tapi kan hanya dibilang ASN (PNS) tapi jabatannya adalah Sekam,” jelasnya.