Lahatpos.co - Program Kartu Prakerja Yang disiapkan oleh pemerintah Republik Indonesia bagi Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Ternyata ada beberapa golongan yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja gelombang manapun, Salah Satunya Yakni Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hal ini ternyata ada Alasan tersendiri, salah satu alasan yang terkuak adalah karna PNS sudah memiliki Pekerjaan Tetap dan sudah dijamin oleh Negara Kesejahteraanya.
Untuk diketahui Program Kartu Prakerja diperuntukkan untuk masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan atau yang sedang mencari pekerjaan untuk membantu perekonomian.
Simak persyaratan daftar Kartu Prakerja
Persyaratannya
Berikut merupakan persyaratan yang harus diikuti oleh calon penerima Program Kartu Prakerja.
– WNI dengan minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 64 tahun.
– Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
– Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Bukan merupakan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.