Menteri mengajukan cuti kampanye kepada Presiden.
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur mengajukan cuti kampanye kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Pemerintah pusat mengatur pejabat negara bagi yang akan mengikuti kampanye pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan ini penting bagi pejabat negara untuk menciptakan keseimbangan antara hak politik dalam berkampanye dan kewajiban memelihara keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah, perlu mengatur pelaksanaan kampanye pemilihan umum bagi Pejabat Negara.*