Adapun proyek ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam rangka pengembangan kawasan di Pulau Sumatera.
Kemudian, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Kemudian, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Jalan tol Trans Sumatera merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu proyek infrastruktur yang bersifat strategis meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.
BACA JUGA:Rencana Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Lahat
Pembangunan jalan tol adalah upaya pemerintah mewujudkan pembangunan infrastruktur merata di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, istilah Jawa-sentris akan berganti menjadi Indonesia-sentris.*