Ia mengungkapkan, beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tidak kondusif. Itu menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan nasional, termasuk menyangkut pasal tentang organisasi profesi (OP) dan kemudahan tenaga kesehatan (nakes) asing masuk ke Indonesia.
"[Ini] tidak menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih harus memerangi kemiskinan," ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) itu.
RUU Kesehatan menuai polemik sejak pertama digodok. Pertentangan jamak disuarakan beragam OP kesehatan, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
BACA JUGA:Petani Tanjung Raja Rasakan Manfaat Pupuk Organik dari Bukit Asam
Sekalipun begitu, DPR selaku inisatornya terus melakukan pembahasan bahkan menyetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Di Senayan, hanya dua kelompok yang menolaknya, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).*