Ambil Ikan di Luar Panen Kena Sanksi Bayar Uang Rp1 Juta

Jumat 07-07-2023,22:28 WIB
Reporter : Purwanto
Editor : Dian

Merapi Timur, Lahatpos.co – Jangan coba coba mengambil ikan di tempat ini. Jika ketahuan, sanksinya lumayan berat.

Pengelola menjatuhkan sanksi membayar uang sebesar Rp1 juta kepada orang yang mengambil ikan.

Tebat Lempaung berada di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Tebat Lempaung yang letaknya strategis di pinggir jalan memiliki luas sekitar 1,3 hektar.

BACA JUGA:FJL Doakan Kesembuhan Wabup Lahat dan Kesehatan Jamaah Haji Selama di Makkah

Dalam perkembangannya, sebelum adanya Panen Raya atau Nangguk Bersama, di Tebat Lempaung ini juga tidak boleh ambil ikan sembarangan.

Panen ikan biasa setiap dua tahun sekali.

Biasanya panen saat menjelang Hari Raya.

Imam Halimi, tokoh masyarakat Desa Gedung Agung mengatakan, sebelum pelaksanaan Nangguk Bersama berlangsung.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin: Keluarga Kunci Atasi Stunting, Hadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional

Larangan keras mengambil ikan di dalam Tebat Lempaung.

Ikan dalam bentuk apapun. 

Larangan ini tertuang pada peraturan resmi oleh pengurus Tebat yang diketahui oleh pemerintah.

Jika terbukti ada yang mengambil ikan tidak pada saatnya panen raya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar satu juta rupiah bagi setiap orang yang tertangkap mengambil ikan di luar saat panen raya.

BACA JUGA:Keren, Presiden Beri Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Ganjar Pranowo

Kategori :