Dirinya merinci, perlindungan ini terdiri dari santunan kematian sebesar Rp15 juta, santunan kebakaran sebesar Rp12,5 juta dan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar 10 persen dari santunan kematian.
Hirmas juga menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan _call center_ guna mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan kematian akibat hubungan pendek arus listrik.
"Apabila pelanggan PLN mengalami musibah tersebut, PLN Insurance siap melayani dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123," terang Hirmas.
Hirmas juga menyampaikan bahwa program ini masih terbuka bagi seluruh perbankan baik swasta maupun Himpunan Bank Negara (Himbara) lainnya yang hendak berkolaborasi dengan skema saling menguntungkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi program perlindungan pelanggan yang telah diluncurkan oleh perseroan.
"Jadi apa yang digagas oleh PLN dengan membentuk PLN Insurance dan kebijakan perlindungan pelanggan PLN melalui asuransi ini satu inovasi yang sangat inovatif," kata Tulus.
Tidak hanya itu, Tulus juga mendukung program ini karena biaya premi tidak ditanggung oleh pelanggan PLN, melainkan oleh perbankan.
"Kebijakan ini membuat suatu perlindungan kepada pelanggan dari potensi kebakaran, dan poin bagusnya karena tidak membebankan pada konsumen," terangnya. (*)