Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol

Jumat 23-06-2023,21:44 WIB
Reporter : Novri
Editor : Ibrahim

3. Hindari Pinjol Ilegal

Jika kamu menggunakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tidak memiliki izin usaha dari pihak berwenang, ada cara untuk bebas dari kewajiban membayar utangmu.

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi, yaitu melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang

Kamu dapat melaporkan kegiatan tersebut ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, atau kepolisian terdekat.

Jika laporanmu terbukti benar dan pihak pinjol dinyatakan ilegal, maka utangmu akan dihapuskan dan kamu tidak akan diharuskan membayarnya lagi.

 

4. Ada Pelanggaran dari Pihak Pinjol

Pinjol ilegal sering kali melakukan praktik penagihan yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK, dan tindakan tersebut dapat merugikan para debitur.

Salah satu contohnya adalah adanya praktik debt collector yang melakukan tindakan intimidasi, bahkan hingga menghubungi kontak keluarga atau teman-temanmu.

Apabila kamu telah merasa terganggu oleh penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar, penyebaran data pribadi tanpa izin, atau memberikan informasi yang menyesatkan tentang produk pinjaman, ada langkah yang dapat kamu ambil dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang

 

5. Mengatur Uang yang dimiliki

Ung yang kamu miliki untuk membayar tagihan pinjol sebenarnya merupakan solusi yang paling rasional. Dengan cara ini, kamu dapat segera keluar dari jeratan pinjol.Mulailah dengan menghitung jumlah uang yang tersedia di dompet dan di rekening bankmu, serta total pendapatan yang biasanya kamu peroleh.

Setelah itu, kamu dapat merencanakan pembagian uang dengan menentukan berapa jumlah yang akan dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari dan berapa yang akan digunakan untuk membayar utang.

Ketika melunasi utang pinjaman online tanpa meninggalkan sisa utang, mungkin akan ada pengorbanan dalam bentuk biaya

 

Kategori :