Empat Lawang, Lahatpos.co - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang berhasil menangkap inisial AG. Warga Kelurahan Jaya Loka, dan inisial AA warga Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian, petugas BNN menyamar menjadi pembeli.
Keduanya sudah menjadi target.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang AKBP Erlangga mengatakan setelah dilakukan pengintaian, tepat di Kelurahan Jaya Loka, dilakukan penyergapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Pada Senin 19 Juni 2023, sekitar pukul 17.45 Wib.
"Karena suasnanya agak gelap, dan masyarakat banyak melihat. Tersangka langsung kami bawa ke BNN," kata AKBP Erlangga saat pers rilis, Selasa, 20 Juni 2023.
Setelah itu, lanjut AKBP Erlangga, dilakukan tes urine dan penggeledahan didalam jok motor.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 8 gram.
"Dari tes urine, kedua orang ini positif, mereka baru selesai makai. Jadi BB nya berupa sabu, 2 unit hanpone dan 1 unite sepeda motor Honda Vario, sebagai alat kendaraan mereka untuk mengedarkan sabu," ujarnya.
Mereka ini, dijelaskan AKBP Erlangga, merupakan target lama bahkan salah satunya merupakan narapidana narkoba pada tahun 2012 yang lalu.
"Dan ini berkat kejelian kita dilapangan, sudah lama kami membuntuti mereka ini, lincah mereka ini," ungkapnya.
Mereka ini, sudah dipastikan merupakan tersangka dan pengedar. Mereka dikenakan pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda Rp 800 juta.
"Saat ini kita sedang melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk siapa pemasok bandarnya," ungkapnya.
Usai pers rilis, kedua tersangka tersebut langsung di bawa ke BNN Provinisi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang. *