Lahat, Lahatpos.co – Ingin menangkap anak namun bapak ikut terseret. Kasus ini terjadi di Desa Bantuan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Jajaran Polsek Pajar Bulan bersama Team Satresnarkoba Polres Pagar Alam menemukan senjata api rakitan laras panjang dan 41 butir amunisi peluru aktif di rumah Juanda di Desa Bantuan.
Senjata api rakitan dan 41 butir amunisi ini diduga milik Giresdin (60), ayah dari Juanda.
Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT, didampingi Kapolsek Pajar Bulan AKP Bambang Julianto SH MH, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, awalnya, adanya permintaan jajaran Satresnarkoba Polres Kota Pagar Alam meminta izin masuk ke wilayah hukum Polres Lahat di Desa Bantuan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat ingin melakukan pengembangan kasus narkoba atas nama Juanda.
Karena Juanda merupakan warga Desa Bantuan Kecamatan Pajar Bulan, Lahat.
Setelah itu, Team Satresnarkoba Polres Pagar Alam dibantu Polsek Pajar Bulan Polres Lahat langsung menuju rumah Juanda.
“Team Satresnarkoba Polres Pagar Alam dibantu Polsek Pajar Bulan Polres Lahat sama sama menuju rumah Juanda pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Saat diakukan penggeledahan di rumah Juanda, petugas menemukan senjata api rakitan laras panjang dan 41 butir amunisi peluru aktif.
Menyimpan senjata api rakitan adalah pelanggaran hukum.
Melanggar Undang – Undang (UU) barang siapa Menyimpan, memiliki, dan menguasai Senpi Rakitan senjata panjang sesuai dengan LP/A-/01/V/2023/Sek.Pajar Bulan, tanggal 31 Mei 2023.
Senjata rakitan ini diduga milik tersangka Giresdin (60), ayah dari Juanda. Warga Desa Bantunan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Akhirnya pelaku dan senjata rakitan langsung kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. *