Lahat, Lahatpos.co – Tidak lama lagi, susunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, akan terbentuk.
APDESI masa bakti 2023-2028.
Keberadaan APDESI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup Nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintahan, kemasyarakatan serta pembangunan pedesaan.
Pembentukan APDESI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/832/Sj tanggal 26 April 2006 tentang fasilitasi pembentukan APDESI oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten point 4 huruf C;
Kemudian, berdasarkan Keputusan-Keputusan Hasil Musyawarah Nasional IV APDESI tahun 2021.
Berikut susunan kepengurusan DPC APDESI Kabupaten Lahat berdasarkan konsideran Surat Keputusan (SK) DPC APDESI Kabupaten Lahat masa bakti 2023-2028.
Dewan Pembina DPC APDESI Kabupaten Lahat terdiri dari Bupati Lahat, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Kapolres Lahat, Dandim 0405 Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, dan Ketua Pengadilan Negeri Lahat.
Dewan Pertimbangan DPC APDESI Kabupaten Lahat terdiri dari Sekda Kabupaten Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, Kepala DPMD Kabupaten Lahat, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat, dan Camat se Kabupaten Lahat.
Dewan Pengurus Cabang APDESI terdiri dari
Ketua : NILWAN (Kades Muara Tawi Kec. Jarai)
Wakil Ketua : ERDADI (Kades Merapi Kec. Merapi Barat)
Wk. Ketua : RADIUS PRAWIRA (Kades Lesung Batu Kec. Mulak Ulu)
Wakil Ketua : SUCIPTO (Kades SP 5 Palembaja Kec. Lahat)
Sekretaris : BAMBANG HERIADI, ST. (Kepala Desa Jagabaya Kec. Kikim Selatan)
Wakil Sekretaris : PIRMANSYAH (Kades Karang Endah Kec. Merapi Barat)