Lahat, Lahatpos.co - Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).
Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu.
Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang Fikih Kurban Praktis lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.
Syarat Berkurban
Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
BACA JUGA:Pria ini Tertangkap di Gunung Gajah Lahat
1. Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak.
2. Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
3. Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.
4. Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Penukaran Baju Kaos dan Snack Jalan Santai HUT Lahat ke 154, Tidak Boleh Diwakilkan
5. Niat kurban saat menyembelih atau ketika menentukan hewan yang hendak dijadikan kurban, baik oleh mudlahhî atau wakilnya. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.
Contoh bacaan niat untuk diri sendiri:
“Saya niat menunaikan kesunahan berkurban untuk diri saya karena Allah SWT”.
Contoh niat wakilnya mudlahhî: