“Jadi selama 14 hari kalender kedepan kami akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI,” ujar Idham.
“Hal ini juga dilakukan sama oleh KPU Provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sesuai dengan tingkatan pemilihan,” ujar Idham.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan, bakal calon anggota DPR RI yang didaftarkan harus mendapatkan persetujuan dari partai Ketua Umum dan Sekretaris Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu.
“Jadi bakal calon DPR RI untuk semua Dapil akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik mendaftarkannya di kantor KPU pusat,” ujar Hasyim.
Adapun daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai setingkat.
“Untuk pendaftaran bakal calon DPD yang dapat mendaftarkan adalah hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan sebagaimana telah dilakukan sejak Desember 2022 ke KPU provinsi masing-masing,” tutur Hasyim. *