Partai Demokrat Lahat Siap Mengulang Kembali Kemenangan pada Pemilu 2024

Sabtu 13-05-2023,05:07 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Fitrizal juga mengatakan ada 40 nama Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Lahat. 

Fitrizal juga menjelaskan pendaftaran Bacaleg ini dilakukan serentak di semua daerah se- Indonesia.

BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal 

"Dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 nanti, Demokrat Lahat akan mengerahkan semua kekuatan untuk bisa mendudukan kadernya di pemilihan Anggota Pileg di Pemilu 2024"

Fitrizal juga berpesan kami Partai Demokrat tentunya menghimbau kepada rekan rekan Partai Politik dan masyarakat Kabupaten Lahat untuk melaksanakan pesta demokrasi tanpa ada perselisihan dan tidak ada gesekan.

Kami sangat mengharapkan kerja sama dari rekan rekan partai politik mari kita berkompetisi dan menikmati kompetisi ini.

Sementara itu, simpatisan Partai Demokrat Lahat Yudi mengungkapkan, sengaja datang kesini untuk hadir dan mendukung langsung penyerahan berkas Bacaleg Partai Demokrat Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Diduga Modus Penipuan Atasnamakan Walikota Palembang Harnojoyo di Lahat, Bantuan Pembangunan Masjid

“Ini bukti bahwa kami mendukung penuh untuk kemenangan Partai Demokrat di Pemilu 2024 mendatang,” ucapnya. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai 1 Mei hingga 14 Mei mendatang. 

Anggota Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan, tahapan ini merupakan bentuk implementasi Pasal 247 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Pasal tersebut menyatakan, KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara. 

BACA JUGA:Bappeda dan Litbang Empat Lawang Gelar Sosialisasi Pengetahuan dan Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektu

“Mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Selain anggota legislatif, kata Idham, pada waktu yang sama KPU juga menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD RI. 

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini juga merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan Anggota DPD RI. 

Kategori :