LAHAT, LAHATPOS.CO - Sidang perkara Perangkat Desa (Perades) Tanjung Baru hampir memasuki babak akhir. Sidang pada Selasa 28 Maret 2023 yang lalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang menguatkan putusan Pengadilan Tata Uasaha Negara (PTUN) Palembang.
Isi putusannya diantaranya 1. menyatakan pemberhentian & pengangkatan Perades Tanjung Baru yang baru batal dan tidak sah.
2. mewajibkan kepada Kepala Desa Tanjung Baru untuk mencabut keputusan Kepala Desa Tanjung Baru nomor : 140/29/2019/ KEP.KADES/TJB/11/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perades Tanjung Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
3. mewajibkan kepada Kepala Desa Tanjung Baru untuk merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat para penggugat kepada posisi semula sebagai Perades Tanjung Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
Hal ini dituangkan dalam putusan PT TUN Palembang nomor : 13/B/2023/PT.TUN.PLG pada poin 2 yang berbunyi menguatkan putusan PTUN Palembang nomor : 170/G/2022/PTUN.PLG, pada tanggal 28 Maret 2023 lalu,
Dan, telah diberitahukan kepada penggugat dan juga pembanding/semula tergugat dalam hal ini kepala Desa Tanjung Baru melalui surat pemberitahuan putusan banding dari PTUN Palembang nomor : 170/G/2022/PTUN.PLG tangga 10 April 2023.
Dengan demikian, Kepala Desa Tanjung Baru wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap tersebut.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2022 kami mengajukan gugatan ke PTUN Palembang terkait pemberhentian kami yang tidak prosedural oleh Kepala Desa Tanjung Baru dengan nomor perkara : 170/G/PTUN.PLG.
Alhamdulillah PTUN Palembang mengabulkan semua gugatan kami pada tanggal 6 Oktober 2022.
Namun pada 24 Oktober 2022 Kades Tanjung Baru Ajat Sudrajat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN).
Setelah proses sidang banding berjalan kembali PT.TUN Palembang juga menguatkan putusan PTUN Palembang dengan putusan nomor: 13/B/2023/PT.TUN.PLG tgl 28 Maret 2023.
Dengan demikian jelas sudah bahwasanya pemberhentian dan pengangkatan 8 orang Perades yang baru di Desa Tanjung Baru tidak sah dan dinyatakan batal oleh PTUN Palembang yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Kami berharap Kades Tanjung Baru taat terhadap putusan pengadilan tersebut. Namun dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan ini ke PTUN Palembang untuk antisipasi jika nanti Kepala Desa Tanjung Baru tidak bersedia melaksanakan hasil putusan pengadilan tersebut,” ucap Dodi Isnain salah seorang penggugat.
“Kami akan membuat laporan ke Inspektorat Lahat atas dugaan tindakan Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanjung Baru yang sudah 1 tahun lebih menyalurkan honor kepada 8 orang perades yang dinyatakan batal dan tidak sah pengangkatannya oleh pengadilan, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah & jika memungkinkan laporan kami akan kami tembuskan ke penyidik tipikor Polres Lahat," ujar Dodi Isnain.
Dengan demikian para penggugat dalam hal ini 8 orang Perades Tanjung Baru yang diberhentikan secara sepihak berharap Pemerintah Kabupaten Lahat, pihak kecamatan Gumay Talang & Kades Tanjung Baru dapat menjalankan amar putusan PTUN Palembang sebagai bentuk taat hukum yang ada di NKRI ini.