“Tanpa Modifikasian” (Unmodified Opinion) dari auditor independen kantor akuntan publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & rekan. Hal ini menandai SKK Migas berhasil mempertahankan hasil audit Unmodified Opinion selama 8 tahun berturut turut.
Untuk mendukung kesiapan sumber daya manusia (SDM) sektor industri hulu migas dalam mendukung pelaksanaan program kerja tahun 2023 yang masif dan jangka panjang, SKK Migas dan KKKS melakukan kegiatan rekrutmen bersama. “Kegiatan tersebut untuk mengisi kebutuhan 62 calon pekerja di 11 KKKS, dengan jumlah pelamar mencapai 86.400 orang. Hal ini menunjukkan bahwa ada keyakinan yang kuat dari generasi muda bahwa sektor industri hulu migas masih menarik dan industrinya berkelanjutan”, ujar Shinta.
Investasi hulu migas membutuhkan kepastian hukum. Hal ini menjadi harapan dari investor dalam maupun luar negeri. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012, maka kelembagaan hulu migas bersifat sementara hingga saat ini.
UU Migas akan menjamin investasi dalam jangka panjang dalam mendukung pencapaian target peningkatan produksi minyak dan gas di tahun 2030 produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 BSCFD yang telah ditetapkan dalam Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0
“Penuntasan RUU Migas sangat diharapkan, karena akan memberikan kepastian hukum dan investasi sehingga tidak terganggu dengan dinamika tahun politik yang terjadi sebagai bagian dari proses demokrasi ketika ada pergantian pemerintahan”, pungkas Kepala SKK Migas. (*)