LAHATPOS.CO – Hore kepala desa dan perangkatnya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Tapi bukan dari Lahat.
THR ini diberikan kepada kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Barat.
Para kepala desa dan perangkatnya mendapatkan THR.
Informasi pemberian THR ini sudah dipastikan di beberapa daerah.
BACA JUGA:THR dan Gaji ke 14 Cair, Bupati Lahat Ingatkan ini
Seperti di Kabupaten Cilacap.
Untuk pertama kalinya Kades dan perangkatnya di Kabupaten Cilacap mendapat THR.
Mereka akan menerima THR sesuai dengan jumlah penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono mengatakan, THR akan diberikan kepada 4.399 perangkat desa dengan total anggaran Rp 10.443.550.000.
BACA JUGA:Sholat Tarawih di Masjid Al-Falah Gunung Gajah Lahat, ini yang Disampaikan Bupati Lahat
Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Cilacap.
“Di bulan ini, perangkat desa selain mendapatkan penghasilan tetap juga akan menerima THR. Demikian pula untuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), selain mendapatkan menerima tunjangan kedudukan juga akan menerima tunjangan kedudukan yang ke 14 dan akan dicairkan paling ambat H-7 lebaran,” kata Bintang Dwi Cahyono.
Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.
Selain di Kabupaten Cilacap, hal serupa juga di Lombok Timur.
Pemkab Lombok Timur telah menyetujui untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada kepala desa dan perangkatnya.