Disisi lain, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.
"Jadi dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia," kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah.
Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat tidak harus mengantri di Samsat untuk pembayaran PKB.
BACA JUGA:Ustadz Alfi, Qori Nasional Ajarkan Cara Mengaji Berirama
"Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKBnya, karena sudah sangat mudah dilakukan.
Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.
"Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkaiy kewajibannya membayar pajak. Kita menargetkan pendapatan pajak dapat meningkat," pungkasnya. (*)