Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.
Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.
Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
BACA JUGA:Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Dapat Dukungan dari Kelurahan ini
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur