Kepala Dusun Wajib Baca ini, Bupati Lahat Terbitkan Surat Edaran Tugas Kadus

Selasa 28-03-2023,17:03 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

b. Menyimpan arsip kependudukan (fotocopy Kartu Keluarga) pada map arsip khusus.

c. Mewakili Kepala Desa dalam kegiatan kemasyarakatan dan/atau adat (pernikahan, kematian, perselisihan/perkelahian) di wilayah dusun.

d. Melaksanakan musyawarah dusun dalam rangka perencanaan pembangunan desa.

e. Menampung aspirasi pemberdayaan kewilayahan untuk peningkatan perekonomian masyaraka dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

BACA JUGA:Dua Masjid di Tanjung Payang Hadirkan Ulama Palestina

f. Menata wilayahnya masing masing serta memberikan informasi dan penjelasan mengenai program kerja Pemerintah Desa di wilayah dusun.

g. Menjaga ketertiban, kerukunan, dan ketentraman di wilayah dusun.

h. Menjalankan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah dusun.

i. Melaksanakan tugas sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai hasil musrenbang di wilayah dusun masing-masing.

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Kategori :