ACEH, LAHATPOS.CO - Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Tamiang membuka lowongan kerja sebagai petugas sensus pertanian periode Maret 2023.
Pastinya informasi mengenai lowongan kerja, gaji serta tunjangan ini menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh pelamar.
Apalagi, dalam lowongan kerja petugas sensus ST2023 dibuka dengan jumlah yang begitu banyak.
Seperti pada setiap pekerjaan, petugas sensus pertanian akan mendapatkan gaji yang setara dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
BACA JUGA:Bukan Internal Kementerian Keuangan RI
Dari informasi terbaru disebutkan, bahwa gaji petugas sensus pertanian di BPS untuk tahun 2023 akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk tingkat pendidikan, pengalaman kerja.
Perlu diketahui, tugas utama dari petugas sensus pertanian ialah menghitung kepadatan penduduk di seluruh wilayah yang ditugaskan selama kurun waktu kurang lebih sepuluh tahun.
Dalam hal ini, mereka harus melakukan penghitungan dengan cermat dan akurat untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar representatif dan dapat dipercaya.
Dengan sistem kerja yang bersifat kontrak kurang dari 2 bulan, kesempatan ini semakin menjadi incaran karena secara nasional dan tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Tamiang, Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 atau ST2023 dijanjikan imbalan berupa gaji yang jumlahnya bisa mencapai Rp 2,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Mengintip Pasar Ramadan di Bungamas Kikim Timur Lahat
Petugas Sensus Pertanian ini direkrut langsung oleh Badan Pusat Statistik setiap kabupaten kota.
Kuota masing-masing kabupaten kota juga berbeda-beda karena disesuaikan dengan luas lahan dari setiap daerah.
Untuk Kabupaten Aceh Tamiang, kuota yang dibutuhkan untuk petugas sensus pertanian tahun 2023 yakni sebanyak 245 petugas, yang nantinya akan di tempatkan di 12 kecamatan, 216 desa yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Saat ini pihak kami yakni BPS Aceh Tamiang telah membuka kuota 245 orang untuk rekrutmen petugas sensus pertanian wilayah Aceh Tamiang. Pendaftarannya saat ini sudah berjalan,” kata Kepala BPS Aceh Tamiang, Mukhtaruddin. (*)