JAKARTA, LAHATPOS.CO - Penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan gagasan dari Abdul Halim Iskandar.
Gagasan itu ia lontarkan sewaktu masih duduk di kursi ketua DPRD bulan Mei 2022 lalu.
Sekarang, pria akrab disapa Gus Halim menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
Gus Halim melihat, sengaja mengusulkan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
BACA JUGA:76 Jemaah Calon Haji Pagar Alam Siap Berangkat Tahun 2023
Menurutnya, selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa.
Karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.
“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim.
Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.
BACA JUGA:Pemuda Asal Empat Lawang Digasak Sat Reskrim Polres Pagar Alam
Begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.
Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.
Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.
“Ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Gus Halim.
BACA JUGA:Seorang Tahanan Terkena DBD, Mapolres Empat Lawang Disemprot Fogging