Karna Penyusunan RPD ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri Nomor 52 tahun 2022,
yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Seperti yang diketahui bahwa hasil dari pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RPD ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai wujud kesepakatan bersama dalam penyempurnaan rancangan RPD, dan akan menjadi acuan dalam proses pembangunan,
Penyemangatan Prioritas daerah serta arah kebijakan
Yang Akan menghasilkan rancangan awal.