JAKARTA, LAHATPOS.CO – Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan segera terbentuk. Nota dinas KPU RI sudah terbit. Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023 tanggal 13 Januari 2023 sifat segera.
Dari Sekretaris Jenderal KPU RI kepada Ketua KPU dan Anggota KPU provinsi dan kabupaten kota.
Perekrutan tim seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten kota untuk gelombang satu dan gelombang dua.
Nota dinas Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyatakan rancangan PKPU tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten kota sedang dalam proses penyususnan dan legal draft oleh biro undang undang.
BACA JUGA:PCNU Lahat Lakukan Konsolidasi ke MWC NU Merapi Barat, ini yang Disampaikan
Dalam rancangan PKPU, bahwa KPU menetapkan tata cara pembentukan tim seleksi dengan metode rekrutmen tertutup (close recruitment).
KPU akan menerapkan norma baru di dalam PKPU yang sedang proses rancangan.
Proses rancangan ini berpedoman pada kententuan Pasal 27 ayat (7) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menyatakan bahwa tata cara pembentukan tim seleksi calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
Kemudian pembentuk tim seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota mengaju pada pasal 31 ayat (8) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Sosok Jenderal Solihin Dimata Rekan Satu Angkatannya
Menyatakan bahwa tata pembentukan tim seleksi calon anggota KPU kabupaten kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, berdasarkan evaluasi pembentukan tim seleksi calon anggota KPU provinsid dan KPU kabupaten/kota periode sebelumnya, pembentukan tim seleksi melalui pendaftaran terbuka dinilai tidak efisien.
Karena KPU melakukan tahapan pengumuman pendaftaran secara berulang. Yakni, pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota.
Ternyata tidak seluruh calon anggota tim seleksi berkenan untuk mendaftarkan diri sebagai tim seleksi, sehingga KPU melakukan penjaringan secara langsung dengan cara menghubungi individu yang dianggap layak secara langsung untuk diminta menjadi tim seleksi.
BACA JUGA:Jenderal Solihin Kagum kepada Sekolah Santo Yosef Lahat