Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik transparan.
Diduga narkotika jenis sabu, yang terbungkus satu lembar kertas tisu.
Barang bukti itu ditemukan bersama satu unit handphone android merk VIVO Y52 warna abu-abu yang berada didalam kantong saku sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang dipakai oleh tersangka. Kepada petugas polisi, tersangka Apistri mengakui barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. *