Jaksa Agung Perintahkan Kejari Lahat Naik Banding Perkara Pemerkosaan dari Lahat

Senin 09-01-2023,19:27 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Peristiwa pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat. Dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).

"Satu pelaku berinisial GA (18) masih dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan.

Ayah korban yang tak terima juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya ke Presiden Joko Widodo.

"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," kata ayah korban Wantok.(why/pur)

 

Kategori :