Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel akan Minta Klarifikasi Kajari Lahat dan JPU

Minggu 08-01-2023,14:29 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

“Putusan ini juga membuktikan bahwa tindakan penyidik Polres Lahat dan hakim Pengadilan Negeri Lahat telah mematuhi dan mempedomani ketentuan lex specialis UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” bebernya.

Kementerian PPPA akan terus mengawal setiap kasus anak di seluruh daerah. 

Memastikan penerapan UU SPPA dengan segala bentuk upaya menjauhkan anak dari peradilan. 

Juga memastikan para Aparat Penegak Hukum (APH) baik polisi, jaksa, dan hakim agar tetap mematuhi dan mempedomaninya.

BACA JUGA:Ini Ungkapan Ayah dari Korban Pemerkosaan dari Lahat

Robert mengapresiasi seluruh APH, khususnya Kajari Lahat, Nilawati SH MHd dan jajaran yang secara profesional dan sangat memahami ketentuan hukum peradilan anak serta sangat responsif peduli pada perlindungan anak.

Menurut dia, jaksa Kejari Lahat menuntut 7 bulan penjara pasti telah mempertimbangkan prosedur dan ketentuan UU SPPA lex specialis. Kementerian PPPA  mendorong APH memperberat hukuman pada pelaku dewasa yang belum masuk tahap sidang.

Karena, pelaku dewasa itu mengajak dua pelaku anak melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap korban. 

“Harapannya segera dilimpahkan ke PN Lahat dan dihukum sesuai perbuatannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” tukasnya.

BACA JUGA:Ini Ungkapan Ayah dari Korban Pemerkosaan dari Lahat

Kajari Lahat Nilawati SH MH mengatakan, berdasarkan Pasal 3 huruf (g), huruf (h) dan Pasal 79 ayat 3 UU SPPA No 11/2012, JPU menuntut kedua terdakwa yang masih di bawah umur itu dengan tuntutan 7 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan. Tuntutan dibacakan dalam persidangan 29 Desember 2022.

“Sebab, UU SPPA No 11/2012 mengamanahkan sistem peradilan pidana anak di laksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan lainnya. Perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” tuturnya.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, menyatakan, sebelummya laporan yang masuk adanya tindak pemerkosaan. Saat pemeriksaan, para tersangka dan korban tidak memberikan keterangan bahwa ada yang meraba-raba. 

Sementara suara dari masyarakat Lahat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, turun tangan mulai muncul ke permukaan.

Dalam perkara pemerkosaan terhadap seorang perempuan masih SMA, yang dilakukan oleh 3 pria secara bergilir.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat hanya menghukum 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku

Kategori :