Hanya 7 bulan.
Ada apa ?
Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang.
Tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.
Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.
Ini bapak ibu bersama korban pemerkosaan datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny Jakarta.
Mereka menyeberangi pulau. Mengais keadilan.
“Entah apa yang terjadi di negeri ini, negara hukum,” ucapnya.
Diperkosa tiga orang, hanya dihukum 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Ada apa ?
Dan, satu dari yang juga penyerta atau laki laki ke empat.
Pelaku keempat tidak ikut memperkosa, tapi dia yang menyediakan kamar kos.
Hari kedua dia yang meraba raba dan disuruh telanjang.
Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mohon perhatian Kapolres Lahat agar oknum pelaku ke empat yang diduga meraba raba dalam keadaan telanjang, walaupun tidak ikut memperkosa, agar juga segera diadili.