Biaya Korban Pelecehan Seksual dari Lahat ke Jakarta Ditanggung oleh ini

Jumat 06-01-2023,05:26 WIB
Reporter : Wahyu
Editor : Dian

"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," ungkapnya.

Sementara itu, Ayah korban, Wantok ketika dihubungi juga membenarkan ia bersama istri dan anaknya (korban) akan berangkat ke Jakarta malam ini menggunakan mobil.

"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," kata Wantok.

Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara. 

BACA JUGA:Kerja Sama Kapolsek Merapi dan Kades Banjar Sari Buahkan Hasil

Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin (3/1/2023), usai majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP, hanya divonis 10 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara. 

Meski begitu, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut harus lebih berat dari vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut.

BACA JUGA:Ini Luasan Kawasan Perkantoran Baru Pemkab Lahat

Tak terima dengan putusan tersebut, keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang mengamuk. Menurut pihak keluarga, korban tak hanya diperkosa, melainkan juga dianiaya para pelaku.

"Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.

Peristiwa pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat. 

Dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).

BACA JUGA:Waduh Kecelakaan Beruntun di Kota Raya Lahat, ini Penyebabnya

"Satu pelaku berinisial GA (18) masih dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan.

Kategori :