Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kata dia, Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi SH bersama anggota PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di Palembang.
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan di PT SMS Lahat Merasa Terancam, Ini Alasannya
BACA JUGA:Polsek Merapi dan Koramil 405-02 Merapi Kompak Gelar Pengamanan Natal
"Pelaku Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Lasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana," pungkasnya. (*)