LAHAT, LAHATPOS.CO – Pasangan ini ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil extacy di selipan kasur kamar kontrakan. Sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lahat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya, adalah inisial RS (30), warga Jalan Kolonel Burlian Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Sedangkan perempuan inisial Vr (27), warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Keduanya diringkus di rumah kontrakan Dusun III Nomor 217 Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Mayat Laki laki Ditemukan di Parit Desa Gedung Agung Merapi Timur Lahat
Rabu, 21 Desember 2022 jam 01.30 WIB.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengungkapkan, status kedua pelaku adalah pengedar narkotika.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP, diduga menjadi tempat pengendar narkotika.
Memastikan informasi itu, maka Team Walet Res Narkoba Polres Lahat langsung menuju TKP.
BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Polres Lahat dan Penutupan Operasi Pasar Murah Bahan Pokok
Ditemukan dua pelaku.
Dua pelaku langsung diperiksa oleh petugas polisi Polres Lahat.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa lima paket sedang serbuk kristal putih, terbungkus plastik klip transparan. Benda ini diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, ditemukan enam) butir tablet warna abu abu logo Ferrari terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis pil extacy.
BACA JUGA:Serapan DAK Empat Lawang Tinggal 10 Persen